Rektor UI Ari Kuncoro Disebut YLBHI di Balik Omnibus Law, Yan Harahap: Ternyata Jabatannya 'Konpensasi'

Rektor UI Ari Kuncoro Disebut YLBHI di Balik Omnibus Law, Yan Harahap: Ternyata Jabatannya 'Konpensasi'

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati ikut mengkritik Rektor UI Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Jelas sekali arahnya ke sini dan kami nggak heran. Ari Kuncoro aktor penting memuluskan agenda omnibus law (UU Cipta Kerja),” kata Ketua YLBHI Asfinawati.

Dia menyebut Ari merupakan salah satu Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Perannya, sambung Asfinawati, untuk mengendalikan diskusi undang-undang tersebut di lingkungan UI.

Lebih lanjut, Asfinawati menilai, meski Statuta UI diubah aturan tersebut tidak berlaku surut. Sehingga, perubahan tersebut justru makin menegaskan pelanggaran rangkap jabatan yang telah dilakukan.

“Yang perlu dicatat aturan ga berlaku surut. Karena Ari Kuncoro dipilih dengan PP lama, PP baru ini malah menegaskan kesalahan dia,” ujarnya.

Tidak hanya itu, perubahan ini menjadi bukti jika pemerintah telah mengganggu independensi kampus.

“Ini bukti suara pemerintah 35 persen mengganggu independensi kampus,” tegas Asfinawati.

Pernyataan YLBHI itu mendapat respons dari Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.

Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat itu bilang tidak heran jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai harus mengubah statuta UI demi sang rektor bisa rangkap jabatan sebagai komisaris.

“Ternyata, jabatannya ‘konpensasi’?Pantes ‘diback-up’ abis,” tulis anak buah AHY itu dikutip dari Fajar.co.id yang menyalin dari akun Twitternya, Kamis (22/7). (msn/fajar/ima)

Sumber: