Hati-hati! Pelanggar Prokes di Jakarta Akan Dipidana, Draf Perdanya Sudah di DPRD

Hati-hati! Pelanggar Prokes di Jakarta Akan Dipidana, Draf Perdanya Sudah di DPRD

Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jakarta bakal dipidana. Draf penambahan pasal pidana pada Peraturan Daerah (Perda) No 2/2020 tentang Pengendalian COVID-19 sudah berada di DPRD DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut draf revisi Perda No 2/2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan memasukkan pasal pidana sudah berada di DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.

"Sudah dimasukkan, sekarang sedang diproses," katanya, Kamis (15/7) malam.

Dengan dimasukkannya draf tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengharapkan agar tercipta kesepahaman dan kerjasama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukan pasal pidana.

"Kami harap ada kerjasama yang baik dengan DPRD agar ada pasal pidana dimasukkan dalam revisi Perda COVID-19 tersebut yang berlaku bagi siapa saja. Untuk itu, kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," tegasnya.

Dikatakannya, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujar dia.

Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan COVID-19, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada.

"Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab," ujarnya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan Kepgub telah dikirimkan ke DPRD DKI untuk dibahas. "Sampai saat ini belum ada perkembangan, karena baru dikirimkan," ujarnya.

Perda yang disahkan pada 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar perda pengendalian COVID-19 di Jakarta. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: