PPKM Darurat Berpotensi Diperpanjang, Sepanjang Jawa-Bali Kini Ada 998 Pos Penyekatan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat rencananya akan diperpanjang 4-6 minggu. Polri pun akan menambah jumpal personel dan titik penyekatan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya menambah jumlah pos penyekatan PPKM Darurat dan juga penebalan pasukan. Jumlah pos penyekatan PPKM Darurat yang ada di sepanjang Pulau Jawa dan Bali saat ini ada sebanyak 998 pos.
Sebelumnya, pos penyekatan PPKM Darurat ada sebanyak 651 pos penyekatan di Pulau Jawa dan Bali. "Sudah mulai diaktifkan pos penyekatan itu mulai hari ini Rabu 14 Juli 2021," tuturnya, Rabu (14/7).
Dijelaskannya, alasan menambah pos penyekatan sebanyak 347 pos dan penebalan pasukan karena masih banyak masyarakat yang belum patuh.
"Banyak masyarakat yang kerap mencari jalan tikus agar lolos dari pos penyekatan petugas," katanya.
Padahal, jika masyarakat patuh dan berkontribusi membantu Pemerintah menekan penyebaran COVID-19, maka pos penyekatan PPKM Darurat tersebut tidak akan ditambah.
"Jadi kan peran serta masyarakat menjadi kunci daripada memutus mata rantai penyebaran COVID-19, jadi tetap di rumah saja bagi yang tidak berkepentingan,” katanya.
Terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan menambahkan pos penyekatan ditambah di sejumlah titik baik di jalan non tol, tol hingga pelabuhan.
"Ada 998 titik atau lokasi di jalur tol, non tol dan pelabuhan jalur Lampung, Jawa dan Bali," katanya.
Menurutnya, penambahan titik penyekatan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat selama Hari Raya Idul Adha nanti. Kendaraan yang dapat melintas di titik-titik penyekatan tersebut hanyalah yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Sektor esensial terdiri dari: keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.
"Berpedoman pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, SE Satgas COVID-19, SE Menhub tentang PPKM Darurat dan ketentuan perjalanan dalam negeri," ujarnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: