Dokter Louis Dibebaskan, IDI Diminta Buat Bantahan Resmi, Anggota Dewan: Supaya Tidak Mengambang

Dokter Louis Dibebaskan, IDI Diminta Buat Bantahan Resmi, Anggota Dewan: Supaya Tidak Mengambang

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, dokter Lois sudah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya sebagai dokter atas fenomena pandemi Covid-19.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," ujar Slamet, Selasa pagi (13/7).

Kemudian, opini bahwa dokter Lois tidak percaya Covid-19, serta opini soal penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 sebagai hal yang tidak relevan.

"Opini-opini itu diakui terduga (dr Lois) merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," imbuhnya.

Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ungkap ketua Satgas Presisi Polri ini.

Slamet juga berharap, upaya mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Polisi membebaskan dokter Lois Owien dalam kasus dugaan hoax terkait kematian Covid-19.

Dia dibebaskan setelah mengakui bahwa postingannya di media sosial yang menyebut korban Covid-19 meninggal bukan akibat Covid-19, melainkan akibat interaksi antarobat yang diberikan kepada pasien.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus Dokter Louis.

"Langkah polri sudah tepat," ujar politisi PDIP itu, Selasa (13/7).

Namun, kata dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus mengeluarkan bantahan resmi dari pandangan dokter Louis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: