Senin, 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Akan Mulai Terapkan PPKM Darurat

Senin, 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Akan Mulai Terapkan PPKM Darurat

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 daerah luar Jawa Bali. Aturan itu resmi berlaku pada 12 Juli 2021 atau Senin pekan depan.

"Aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (10/7)

Airlangga menjelaskan, terkait isi aturan PPKM Darurat, pasar tradisional hingga swalayan buka hingga pukul 20.00. Namun, untuk makan ditempat tidak diperbolehkan dan hanya take away.

"Terkait kegiatan supermarket pasar tradisional, toko-toko pasar swalayan seluruhnya masih bisa operasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00," terangnya.

Selain itu, lanjut Airlangga, apotek tetap bisa beroperasi 24 jam karena termasuk sektor krusial. "Sama dengan yang diberlakukan di Jawa-Bali, rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat," imbuhnya.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar bantuan sosial harus dipercepat penyalurannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah penerpan PPKM Darurat.

"Bapak Presiden instruksi agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini. Terutama untuk tadi PKH untuk dimajukan triwulan ketiga ini bisa dibayarkan di bulan Juli sehingga bisa membantu masyarakat," kata Sri Mulyani.

Target pemerintah untuk penyaluran PKH ini adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan percepatan penyaluran tersebut, maka realisasi PKH di kuartal II-2021 bisa menjadi Rp 13,96 triliun yang diberikan kepada 9,9 juta KPM.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar penyaluran kartu Sembako dipercepat menjadi awal Juli. Targetnya bisa terpenuhi 18,8 juta KPM. Kemudian alokasi anggaran Rp 40,19 triliun.

Alokasi anggaran tahun ini untuk BLT Desa sendiri sebesar Rp 28,8 triliun yang ditargetkan dapat tersalurkan kepada 8 juta KPM. Sementara untuk realisasi sampai Juni 2021 sebesar Rp 4,99 triliun kepada 5 juta KPM.

Besaran nilai manfaat yang diberikan kepada peserta sebesar Rp 300 ribu per KPM per bulan. Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa atau Tim Relawan Desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.

Kemudian bansos tunai (BST) diperpanjang hingga Agustus dengan target 10 juta KPM. Nilai yang diberikan Rp 300 ribu per KPM per bulan.

Penerima akan langsung mendapatkan jatah 2 bulan yaitu Rp 600.000. Masyarakat pun bisa mengecek penerima bansos tunai melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. (zul/fin)

Sumber: