Ngaku Baru 4-5 Bulan Pakai, Sabu yang Dikonsumsi Ria Ramadhani dan Ardi Bakrie Bukan Kaleng-kaleng

Ngaku Baru 4-5 Bulan Pakai, Sabu yang Dikonsumsi Ria Ramadhani dan Ardi Bakrie Bukan Kaleng-kaleng

Namun, saat dilakukan penggeledahan, sang suami tidak berada di rumahnya. “Sang suami tidak ada di rumah. RA bersama sopirnya ZN langsung di bawa ke Polres Jakarta Pusat untuk diperiksa,” ungkap Yusri.

Selang beberapa jam, kata Yusri, sang suami pun menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media. (riz/zul/fin)

Sumber: