Aturan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat, Mal Hanya Boleh Buka sampai Pukul 17.00

Aturan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat, Mal Hanya Boleh Buka sampai Pukul 17.00

Jumlah kasus aktif Corona di luar Jawa menjadi atensi pemerintah. Sebab, ada kenaikan hingga 34 persen. Aturan baru pengetatan PPKM Mikro diterapkan di seluruh daerah luar Jawa-Bali.

Pada 1 Juli tercatat sebanyak 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4. Kemudikan, pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.

Pengetatan ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah. "Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan," tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (7/7).

Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.

"Terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di-take away," jelasnya.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu. Untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes.

Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Yang di highlight mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," paparnya.

Kemudian kasus aktif secara nasional di luar Jawa-Bali yang mengalami kenaikan adalah Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Karena itu, pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli di 43 kabupaten/kota. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: