Jawa-Bali Di-PPKM Darurat, Giliran Aktivitas Malam di 43 Daerah di Luar Jawa Dilarang

Jawa-Bali Di-PPKM Darurat, Giliran Aktivitas Malam di 43 Daerah di Luar Jawa Dilarang

PPKM Mikro ketat diberlakukan di 43 daerah di luar Jawa dan Bali. Ada pembatasan kegiatan di wilayah tersebut, salah satunya melarang aktivitas di malam hari.

"Pengetatan kabupaten/kota ini dengan tugas pertama menambah kapasitas rumah sakit. Yang kedua menurunkan mobilitas. Sehingga malam tidak ada kegiatan. Kegiatan masyarakat seluruhnya dihentikan pukul lima sore," tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (7/7).

Dia berharap tidak ada kerumunan di tengah masyarakat daerah PPKM Mikro ketat. Kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan harus dilarang. "Kegiatan di zona tempat tersebut tidak ada. Baik itu hajatan untuk pembelajaran maupun kegiatan peribadatan," paparnya.

Dengan pengetatan ini, akan menurunkan mobilitas masyarakat. Hanya sebagian kecil masyarakat yang bergerak dan beraktivitas di lokasi tersebut.

"Dengan adanya pengetatan penurunan mobilitas bisa ditekan di bawah 50 persen. Idealnya sampai di bawah 30 persen. Tentu ini akan berefek pada aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi yang kita jaga adalah yang berbasis ekspor atau manufaktur," tuturnya.

Airlangga menyebut 43 kabupaten/kota ini terus dimonitor secara harian. Apabila faskes terbatas, PPKM ketat bisa naik jadi darurat. "Dari monitor harian ini bisa dilihat. Seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya makin terbatas atau berkurang, tentu sesuai dengan mekanisme dengan kriteria yang ada, bisa kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," ucap Airlangga.

Pihaknya sudah mengundang 10 gubernur. Selanjutnya akan mengundang 17 gubernur, bupati, dan wali kota untuk pengendalian Corona di 43 provinsi. Hal ini dilakukan untuk mengambil langkah-langkah ke depan untuk menekan kasus COVID-19. (rh/zul/fin)

Sumber: