Soal Pemecatan 75 Pegawai KPK, Hotman: Firli Tidak Jujur dan Hanya Bersembunyi di Balik Kebohongan
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinontaktifkan akibat tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (30/6) lalu.
Surat balasan tersebut merespons surat keberatan yang dilayangkan para pegawai tersebut atas keputusan tindak lanjut hasil TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat keberatannya, para pegawai mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai.
"Sikap ini terlihat dari berita acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN yang ikut menandatanganinya," kata Kasatgas Pembelajaran Internal Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Di dalam berita acara tersebut, kata Hotman, terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan.
Tak hanya lembaga lain, menurut Hotman, Firli juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai.
Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Khusus untuk poin ini, kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas," kata Hotman.
Pernyataan Firli tersebut, kata dia, ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai.
Bahkan, ke-75 pegawai menganggap pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan tersebut. Sebab, tidak ada argumen didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang diterima.
"Surat balasan yang kami terima hanya menjabarkan kronologis dan berita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah kami dengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa," tandas Hotman.
Bahkan, dalam salah poin dalam surat balasan tersebut, pimpinan KPK tidak memberikan tanggapan atas analisis ke-75 pegawai yang berbunyi, “Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang Saudara nyatakan dalam surat Saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis Saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK.”
"Dari empat poin yang kami terima, sekali lagi kami simpulkan bahwa pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami," ucap Hotman.
Menurut dia, ketidakmampuan pimpinan menjawab surat keberatan tersebut semakin menunjukkan bahwa tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut hasil TWK.
Atas hal ini, ke-75 pegawai menuntut kepada Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK. Para pegawai juga telah berkirim surat untuk meminta data dan informasi hasil tes, khusus yang telah diberikan BKN kepada KPK pada 27 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: