Langgar Regulasi Pemerintah, Ombudsman Desak Rektor UI Ari Kuncoro Dicopot dari Komisaris BRI: Melanggar Atura
Polemik sebutan The King of Lip Service dari BEM UI yang dialamatkan ke Presiden Jokowi kini melebar ke masalah lain, yakni terkait posisi komisaris BUMN yang disandang Rektor UI Ari Kuncoro.
Gaduh rangkap jabatan rektor UI ini mulai mengemuka setelah rektorat memanggil dan menegur mahasiswa yang melabeli Presiden Jokowi sebagai King of Lip Service.
Buntutnya, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Rektor UI Ari Kuncoro dari posisi wakil komisaris utama dan komin BRI.
Yeka mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI tersebut secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah.
Rektor UI Ari Kuncoro dinilai melanggar aturan kampus yang dipimpinnya sendiri, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Yeka mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI tersebut secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah.
“Ari Kuncoro masalahnya sederhana saja. Dipilih berdasarkan statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013,” jelasnya.
“Nah di dalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD,” ucap Yeka, Rabu (30/6).
“Jadi di statuta sudah tidak boleh. Artinya dia melanggar aturannya sendiri. Tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi,” kata dia lagi.
Kemudian Ari Kuncoro diangkat sebagai komisaris BUMN oleh pemerintah.
Di mana saat diangkat sebagai komisaris BUMN, Ari Kuncoro diketahui sudah menjabat sebagai rektor UI.
Dikutip dari Pojoksatu, Ari Kuncoro sendiri telah menjabat sebagai rektor UI sejak 25 September 2019 lalu.
Selain menjadi rektor UI, Ari Kuncoro tercatat wakil komisaris utama dan komisaris independen BRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: