PPKM Mikro Darurat Akan Mulai Diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali Mulai Jumat Lusa

PPKM Mikro Darurat Akan Mulai Diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali Mulai Jumat Lusa

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan mulai diterapkan Pemerintah mulai, Jumat (2/7) mendatang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini.

"Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Kementerian Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6).

Nantinya, PPKM Mikro Darurat diberlakukan seiring lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dalam dua minggu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Terkait dengan itu, pemerintah melakukan koordinasi dan memutuskan untuk memberlakukan PPKM Mikro Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Meskipun berskala mikro, namun dengan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang dilaporkan sudah memasuki kondisi darurat, maka sejumlah pembatasan diberlakukan secara ketat.

Hal itu, terutama untuk operasional perkantoran baik pemerintah maupun swasta, mall, restoran, dan pusat perbelanjaan. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) juga akan diperketat.

Berikut daftar aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan pada 2 Juli 2021:

1. Restoran kegiatan makan/minum di tempat:

- kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen

- jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat

- Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00 WIB

- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

2. Pusat Perbelanjaan:

- kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen

Sumber: