Sebelum Dibunuh, Polisi di Medan Ternyata Lebih Dulu Perkosa Dua ABG Cantik Korbannya
Sebelum dihabisi di rumahnya, polisi pelaku pembunuhan dua wanita muda di Medan ternyata sempat memperkosa kedua korbannya lebih dulu. Kedua korban, dibunuh Aipda Roni Syahputra (45) di kediamannya di Marelan Pasar II Timur, Rengas Pulau, Medan Marelan.
Aksi yang dialkukan oknum polisi ini terlampau sadis. Padahal, salah seorang korbannya, Riska, adalah teman kerjanya sebagai tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Kedua korban itu yakni Riska Fitria (21) adan Aprila Cinta (13), warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Medan Belawan. Tindakan Aipda Roni itu terungkap saat Jaksa penuntut umum (JPU), Julita Rismayadi Purba membacakan surat dakwaannya di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6) sore, lalu.
Disebutkan JPU, perkara ini bermula, Sabtu (20/2) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.
“Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa,” sebut jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo.
Jaksa melanjutkan, terdakwa dan korban Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya
Sedangkan korban Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini. “Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya,” kata jaksa.
Korban Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. “Mau kemana pak”, terdakwa mengatakan “Tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM”.
Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil, terdakwa mengatakan kepada korban Riska, “Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil.”, dijawab oleh Riska, “Jangan gitulah pak,” dan terdakwa mengatakan, “Ya, udah sabar dululah.”
“Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska,” ungkap jaksa.
Karena kaget, Riska lalu menolaknya sambil mengatakan “apa ini pak”, terdakwa mengatakan “diam aja kau, biar aku urus perkara mu”.
Dan Riska menjawab sambil membentak “Ya, udah nggak usah diurus”, namun terdakwa kembali memaksa Riska dan memeluk serta meremas buah da## Riska.
Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, saat itu Riska kembali berontak dan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: