Habib Rizieq Divonis Lebih Berat dari Koruptor, Lieus Sungkharisma: Keonaran Apa yang Ditimbulkan HRS?
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) membuat publik bereaksi. Banyak pihak, baik praktisi hukum maupun kalangan aktivis menyoroti hukuman 4 tahun penjara yang dipalu, Kamis (24/6) kemarin.
Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma dengan tegas menyebut vonis ini telah melukai rasa keadilan.
“Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa menyebarkan kebohongan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari kebanyakan vonis terhadap koruptor,” sergahnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/6).
Menurut Lieus, banyak pihak sesungguhnya berharap Habib Rizieq divonis bebas. Bukan saja karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang menyebarkan informasi bohong yang menyebabkan keonaran terlalu dipaksakan.
“Tapi juga karena banyak pernyataan JPU tentang Habib Rizieq di dalam persidangan, bertentangan dengan fakta,” ujarnya.
Bagi Lieus, vonis hakim sangat melukai rasa keadilan rakyat. Sebab, soal menyebarkan informasi bohong, banyak sekali kasus penyebar informasi bohong, bahkan yang sudah dilaporkan ke polisi, tapi tidak ditindak. Demikian juga dengan mengakibatkan keonaran.
“Keonaran apa yang sudah terjadi disebabkan oleh tes swab Habib Rizieq itu?” tanya Lieus.
Lieus menilai pengadilan dan vonis yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq ini lebih bersifat politis ketimbang dilandasi upaya menegakkan hukum berdasar keadilan dan kebenaran.
“Terkait pandemi covid-19, sesungguhnya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah. Tapi tak satupun yang ditindak hingga kasusnya sampai di pengadilan seperti yang dialami Habib Rizieq,” kata Lieus.
Mestinya, tambah Lieus kalau memang pemerintah benar-benar ingin menegakkan hukum, maka semua kebohongan yang banyak terjadi selama ini, yang juga bikin gaduh di media sosial, harusnya ditindak juga. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: