Lecehkan Seksual Dosennya, Rektor Unipar Jember Mundur, Suami Dosen: Istri Saya Dilecehkan Sejak di Mobil
Menurut Zaki, yayasan PPLP PT PGRI Jember sudah mengambil langkah sesuai prosedur dalam peraturan pokok kepegawaian pasal 20 ayat 1,2,dan 3. “Berdasarkan putusan, terhitung tanggal 17 Juni 2021 pelaku menyatakan mundur dari jabatannya” lanjut Zaki.
Meski demikian, pihak yayasan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai kemudian ada keputusan hukum tetap. Pasca peristiwa ini lanjut Zaki, kampus akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) sebagai upaya melindungi civitas akademika dari perbuatan serupa.
“Bahwa pelecehan seksual yang dilakukan RS bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kampus” pungkas Zaki.
Sementara pelaku RS mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya. RS mengaku tindakan pelecehan seksual terhadap korban terjadi secara spontan. (nb/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: