Pekan Depan Divonis, Pengacara Habib Rizieq: Bebas Murni karena Beliau-beliau Tidak Terbukti Bersalah

Pekan Depan Divonis, Pengacara Habib Rizieq: Bebas Murni karena Beliau-beliau Tidak Terbukti Bersalah

Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor akan divonis pada Kamis (24/6) pekan depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rizieq Syihab dan kawan-kawan.

Sidang pembacaan vonis dilakukan, karena Habib Rizieq telah membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum. Sehingga pemeriksaan kasus sudah dinyatakan selesai.

"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021, demikian sidang ditutup," kata hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (17/6) lalu.

Usai persidangan, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar berharap hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Habib Rizieq. Dia optimis kliennya bisa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

"Kami berdoa hakim dilembutkan hatinya, serta diberi petunjuk agar menjatuhkan vonis yang tidak zalim ke terdakwa. (Harapan) seperti yang kita minta, kita minta bebas murni karena beliau-beliau ini tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta proses sidang yang kita jalani," kata Azis.

Diketahui dalam perkara tersebut, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Atas dasar itu, Habib Rizieq Shihab diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: