Piutang PBB-P2 Tinggi, Tunggakan Pajak MencapaiRp18,5 Miliar

Piutang PBB-P2 Tinggi, Tunggakan Pajak MencapaiRp18,5 Miliar

Hingga saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes masih terbilang tinggi. Tunggakan pajak yang belum disetor ke Kas Daerah dari 2014 lalu hingga 2020 lalu mencapai Rp18,5 miliar. 

Karenanya, berbagai upaya dilakukan Pemkab Brebes dalam melakukan penagihan puitang PBB-P2. Terbaru yakni melakukan Penandatangaan Satuan Kerja Kusus (SKK) Bantuan Hukum Non-Litigasi untuk penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Penandatangan dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Brebes dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat (18/6). 

Dalam penandatangan SKK Bantuan Hukum Non Litigasi, memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk turun ke lapangan menindaklanjuti penagihan. 

"Ada kemungkinan kita bisa langsung turun ke lapangan. Namun karena masih pandemi Covid-19, bisa saja kita akan panggil mereka yang nunggak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati SH. 

Meski begitu, Mernawati menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembicaraan secara persuasif terlebih dahulu. Dengan prinsip bagaimana dapat mengembalikan uang negara. 

Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan menjelaskan, langkah persuasif adalah yang terbaik. Artinya, bila ditengarai ada oknum yang belum menyetorkan pajak agar segera menyelesaikannya dalam waktu yang sudah ditentukan. 

“Target pencapaian PBB, harus bisa diraih. Sehingga kewajiban pembayaran PBB yang sudah dibayarkan wajib pajak, juga harus segera disetorkan. Saya optimis piutang Rp18,5 miliar tahun ini, bisa terselesaikan,” ungkapnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, Sekda Brebes Djoko Gunawan, Asisten I Sekda Brebes Apriyanto Soedarmoko, Kepala Dinpermades Subagia, Kepala Bapenda Subandi, Kabag Hukum Setda Brebes Moh Abdul Haris dan tamu undangan lainnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: