Tanah di Dua RT di Kota Tegal Masih Status Quo

Tanah di Dua RT di Kota Tegal Masih Status Quo

Tanah yang ditempati warga di dua RT satu RW Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, masih berstatus quo. Sebab, hingga saat ini belum ada kepastian hukum dan prosesnya masih bergulir di pengadilan.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Kamis (17/6) siang mengatakan dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapar) yang digelar Badan Akuntan Publik (BAP), tanah di wilayah RT 07 dan 8 RW 3 Kelurahan Panggung statusnya eigendom verponding (hak tanah berdasar hukum barat). Artinya, belum memiliki kepastian hukum.

"Sehingga untuk penyelesaian sengketa menunggu proses pengadilan. Karenanya, pengajuan sertifikat oleh PT KAI hanya di Gedung Biro," katanya.

Sedangkan tanah yang ditempati warga di dua RT itu, masih status quo. Maka PT KAI dan siapapun tidak diperkenankan untuk beraktivitas apapun.

"Kemudian terkait tanggung jawab, terkait warga di atas, menunggu keputusan pengadilan seperti apa?" ujarnya.

Selanjutnya, kata Kusnendro, soal kepemilikan tanah, juga masih menunggu keputusan pengadilan. Dirinya meminta PT KAI legowo dan menyampaikan kepada pusat.

"Juga pemerintah pusat bisa mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN. Sehingga diharapkan ada keputusan dari BUMN terkait rencana terhadap lokasi di sana," katanya.
 
Menurut Kusnendro, jika nanti ada keputusan dari Kementerian BUMN yang menyebut tidak ada planning apapun terhadap lokasi itu, maka itu bisa menjadi jalan keluar yang baik. Sehingga, apa yang ditempati warga bisa ada kepastian hukum. (muj/ima)

Sumber: