Bila Sekolah Dipungut Pajak, Fikri Menilai Pemerintah Melanggar Konstitusi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah menjelaskan soal wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kepada sektor jasa pendidikan, termasuk di antaranya sekolah.
Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi.
Fikri, Jumat (11/6) mengaku heran dengan wacana tersebut. Karena konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.
Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, Pasal 31 Ayat (2) menyebut, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula,” katanya.
Selain itu, tambah Abdul Fikri Faqih, Pasal 31 Ayat 4 merupakan mandat bagi pemerintah di republik ini untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk pendidikan. Kalau kemudian dikenai pajak 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan.
"Pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa," tambahnya.
Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dirinya meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus. Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: