Presiden Jokowi Diminta Awasi Tindak Tanduk Firli Bahuri Cs, Koalisi Guru Besar Sebut Masuk Kategori Pidana

Presiden Jokowi Diminta Awasi Tindak Tanduk Firli Bahuri Cs, Koalisi Guru Besar Sebut Masuk Kategori Pidana

Merujuk pada dua peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK.

Dua regulasi juga diperkuat oleh putusan MK yang menegaskan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
 
“Maka dari itu, pelaksanaan TWK berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak dapat dibenarkan,” kata dia.

Kedua, lanjut dia, diperoleh informasi bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat mengikuti TWK terindikasi rasis (intoleran), melanggar hak asasi manusia, dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Hal ini menunjukkan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan.

Selain itu, proses wawancara dilakukan secara tidak profesional dan cenderung tertutup. Isu ini menciptakan kecurigaan dan kritik tentang tujuan diadakannya TWK, dari berbagai kalangan yang peduli pada upaya pemberantasan korupsi.

Namun, kritik dari berbagai elemen masyarakat sepertinya tidak dihiraukan oleh pemegang kebijakan tertinggi di KPK.

Sampai pada akhirnya tanggal 5 Mei 2021 Komisioner KPK menyebutkan ada 75 pegawai yang dikategorikan tak memenuhi syarat (TMS). (jpnn/pojoksatu/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: