LKPD 2020 Kota Tegal Dinilai WTP oleh BPK

LKPD 2020 Kota Tegal Dinilai WTP oleh BPK

Untuk kesekian kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. 

Prestasi itu, setelah pemkot menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. 

Dengan begitu, di bawah kepemimpinan Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, Pemkot Tegal berhasil mempertahankan WTP selama tiga kali berturut-turut.  Sebelumnya, pemkot juga menerima predikat yang sama pada 2018 dan 2019. 

Penghargaan, WTP itu diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali, kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Semarang pada Senin (24/5). 

Bersama itu pula ada pemerintah daerah lain yang memperoleh predikat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan predikat WTP yakni Kabupaten Semarang, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pemalang.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, LHP yang diterima akan mampu memacu kinerja untuk menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang. Karena LHP adalah cermin dari hasil kinerja selama satu periode. 

"Sehingga kelebihan maupun kekurangan yang ada dalam laporan LHP, akan menjadi acuan kinerja kita pada periode selanjutnya," katanya.

Dedy Yon mengatakan, pemeriksaan bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurrance) laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal materi. Sesuai prinsip akuntansi  yang berlaku umum di Indonesia. 

"Karenanya pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan," tandasnya.

Akan tetapi, kata Dedy Yon, yang terpenting, pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI merupakan bagian dari pembinaan bagi pemerintah daerah. Hal itu dalam rangka  mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik good governance.

Dedy Yon juga menambahkan, hasil akhir dari pemeriksaan dan penilaian BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah merupakan penyampaian opini. Hal itu, merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan.

"Pada kenyataanya, WTP menjadi harapan bagi semua kepala daerah. Karenanya, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapainya. Antara lain peyusunan LKPD," jelasnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali menyampaikan, sesuai ketentuan pemeriksaan berjenis keuangan, BPK harus memberikan opini berdasarkan empat hal. Yaitu, kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang undangan, efektivitas sistem pengendalian intern.

"BPK perwakilan Jateng melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan ini sudah mulai Januari yaitu dengan pemeriksaan pendahulauan kemudian diulang kembali ke kantor. Dilanjutkan setelah menerima laporan keuangan pemerintah daerah dari daerah masing-masing," ujar Ayub.

Sumber: