Ayah Keji yang Siksa Anak Kandung di Tangsel Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun

Ayah Keji yang Siksa Anak Kandung di Tangsel Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun

Aksi keji seorang pria ke anak kandungnya membuat geram warganet di media sosial.

Dalam video viral tersebut, memperlihatkan kekejaman tersangka terhadap anaknya sendiri.

Korban terlihat dipukul, dijambak, hingga dicekik oleh tersangka. Sembari melakukan perbuatan amoral itu, tersangka juga terdengar berkata kasar pada sang anak.

Parahnya lagi sembari melakukan perbuatannya itu, tersangka sengaja merekam aksinya dengan ponsel pribadinya sendiri hingga membuat para warganet geram.

Sosok seorang ayah yang sangat keji di balik aksi penyiksaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun, telah berhasil diringkus tim gabungan polisi dari Tim Sareskrim Polsek Serpong dan Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Tersangka diringkus pihak Kepolisian dalam waktu yang cukup singkat, setelah video penyiksaan yang direkamnya sendiri itu viral di media sosial.

Yang bersangkutan diringkus polisi begitu baru turun dari roda empat miliknya, setibanya di salah satu indekos, di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (20/5), sekitar pukul 21.34 WIB.

Usai diciduk oleh petugas, sosok ayah yang tidak bermoral itu langsung digelandang ke Mapolres Tangerang Selatan. Saat ini dia pun sudah tidak dapat banyak berkutik.

"Tim berhasil mengamankan tersangka yang bersangkutan adalah ayah kandung dari korban," ujar Kapolres Tangsel AKPB Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Kamis kemarin.

Sosok ayah keji yang belakangan diketahui berinisial WH, 35 itu, kini hanya dapat tertunduk lesu dengan tangan yang terikat ketat oleh kabel tis pengganti borgol.

Saat ini pria gondrong yang terlihat begitu emosional dalam video penyiksaan tersebut, tidak dapat lagi berbuat banyak. Dia hanya dapat menyesali perbuatannya tersebut.

Kepada sosok bapak keji tersebut, polisi menghukumnya dengan Pasal 80 Undang Undang 80 UU tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 5 tahun ditambah 1/3," tuturnya dikutip dari RMOL. (rmol.id/ima)

Sumber: