Kembalikan Uang Rp160 Juta, Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades Kedungwungu Selesai

Kembalikan Uang Rp160 Juta, Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades Kedungwungu Selesai

Puluhan warga Desa Kedungwungu Kecamatan Jatinegara menemui Bupati Tegal, Umi Azizah di kantornya, Kamis (20/5) kemarin. Mereka sengaja menemui bupati untuk mengadu ihwal adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa Kedungwungu.

"Kami datang ke sini untuk audensi dengan ibu bupati. Tapi beliau sedang ada acara lain, sehingga diwakilkan kepada Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Pak Dadang," kata Fitroh, salah satu warga Desa Kedungwungu, usai audensi.

Dia mengungkapkan, audensi itu membahas tentang kesalahan yang dilakukan oleh kepala Desa Kedungwungu yakni adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Pihaknya menghendaki agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada kepala desa tersebut.

"Tapi hasil dari audiensi tadi, kepala desa Kedungwungu tidak bisa diturunkan. Alasannya, karena kasusnya sudah selesai di tingkat Inspektorat Kabupaten Tegal," ujarnya.

Sementara, Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman saat dihubungi membenarkan jika kades Kedungwungu tidak bisa diberhentikan. Hal itu karena permasalahan DD tahun 2020 yang diduga disalahgunakan itu, sudah diselesaikan di Inspektorat.

Nominal DD yang disalahgunakan sekitar Rp 160 juta. Uang itu sudah dikembalikan lagi ke rekening kas desa, BUMDes dan sebagian dikembalikan ke masyarakat.

"Jadi, laporan warga sudah kita tindaklanjuti. Dan kepala desa juga sudah diperiksa Inspektorat. Bahkan kepala desa juga sudah mengembalikan uangnya. Sehingga tidak bisa dipidanakan. Itu sudah kita anggap selesai," pungkasnya. (yer/zul/gun)

Sumber: