Bukan Genderuwo, Dukun Haryono Terawang Aisyah sebagai Anak Jelmaan

Bukan Genderuwo, Dukun Haryono Terawang Aisyah sebagai Anak Jelmaan

Setelah meninggal sampai akhirnya terbongkar, selama itu pula jenazah Aisyah dirawat oleh orangtuanya hingga mengalami proses mumifikasi.

Atas perbuatannya, Marsidi dan Suwartinah dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sedengkan Budiono dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. (Pojoksatu/ima)

Sumber: