Polisi Sita Pengharum dan Tisu Basah, Diduga untuk Hilangkan Bau dan Bersihkan Jasad Anak yang Tinggal Kerangk

Polisi Sita Pengharum dan Tisu Basah, Diduga untuk Hilangkan Bau dan Bersihkan Jasad Anak yang Tinggal Kerangk

ALS (7), warga Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung ditemukan sudah menjadi 'mumi' di kamar rumah orang tuanya, Minggu (16/5) malam. Temuan ini lantas dilaporkan kakek korban yang didampingi perangkat desa setempat ke Polsek Bejen. 

Dari laporan tersebut, petugas Polsek Bejen langsung mendatangi lokasi kejadian, ternyata memang benar ditemukan mayat di dalam kamar, yang kondisinya sudah mulai mengering. 

"Terungkapnya kasus ini awalnya dari kecurigaan dari kakek korban yang sudah lama tidak berjumpa dengan ALS," terang Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi. 

Awalnya sang kakek yang sudah menaruh curiga memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk menemui korban. Namun sesampainya di rumah korban, kedua orangtua korban masih berbelit-belit memberikan keterangan kepada kakek korban. 

"Kakek korban semakin curiga, akhirnya kedua orang tua korban memberitahukan secara jujur kepada kakek korban," jelasnya lagi.

Dikatakan, setelah mengetahui kondisi korban yang sebenarnya, lantas kakek korban melaporkan kejadian ini ke perangkat desa setempat, kemudian didampingi perangkat desa kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bejen. 

Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya karpet plastik warna biru, sebuah kain putih alas jenazah, sebuah pengharum ruangan, satu bungkus tisu wajah, sebungkus cotton buds, sebuah baju anak lengan panjang warna hijau, sebuah celana panjang anak warna pink, sebuah baju daleman anak warna putih. 

Polres Temanggung pun akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penemuan mayat tersebut. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya adalah orangtua kandung korban dan dua lainnya adalah dukun dan asistennya.

Kapolres menyebutkan empat tersangka yakni M (43) dan S (39) yang merupakan ayah dan ibu kandung korban, sementara H (56) dan B (43) adalah dukun dan asisten dukun. 

"Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, setelah menjalani pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi. Kami masih terus mendalami kasus ini," pungkasnya saat gelar perkara, Rabu (19/5). (set/zul)

Sumber: