Berita 75 Pegawai KPK Dipecat Tidak Benar, Ali Mochtar Ngabalin: Bohong

Berita 75 Pegawai KPK Dipecat Tidak Benar, Ali Mochtar Ngabalin: Bohong

Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin 
mengungkapkan, pemberhentian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dilakukan sepihak oleh pimpinan KPK. 

Pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah ada koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).

“Untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan UU yang ada,” tekannya. 

Beredarnya pemberitaan yang menyebut 75 pegawai KPK dipecat lantaran tidak memenuhi syarat dalam assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tidak benar.

Penegasan ini disampaikannya langsung  dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (12/5).

Dalam kicauan ini, Ali Ngabalin mengunggah video perdebatannya dengan Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua di salah satu TV swasta nasional.

Keduanya berdebat mengenai polemik yang muncul usai pegawai KPK menjalani TWK yang merupakan bagian dari syarat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tengah perdebatan itu, Abdullah Hehamahua menyinggung soal 75 pegawai TMS yang dipecat KPK.

Ali Ngabalin pun langsung memotong pembicaraan Abdullah Hehamahua dan menekankan bahwa pemecatan pegawai KPK adalah kabar bohong.

Sebab hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai pemecatan tersebut.

Penegasan serupa disampaikan kembali oleh Ali Ngabalin dalam akun Twitter pribadinya.

“Anggapannya serta beredar berita telah terjadi pemberhentian 75 pegawai KPK adalah bohong,” tegasnya dikutip dari RMOL. (rmol/pojoksatu/ima)

Sumber: