Paksa Anak Tiri Hubungan Badan 10 Kali sampai Hamil, Janin Hasil Hugel Ditarik Hingga Kepalanya Putus

Paksa Anak Tiri Hubungan Badan 10 Kali sampai Hamil, Janin Hasil Hugel Ditarik Hingga Kepalanya Putus

Bejat nian apa yang dilakukan sang ayah, DH (35) ini. Dia tega mencabuli putri tirinya, ARZ (13) hingga hamil di Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ayah tiri itu melancarkan aksi bejatnya November 2020 tengah malam di rumahnya. Dia yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu memaksa dan mengancam korban untuk melayani nafsu binatangnya.

Ternyata, tindakan asusila itu dilakukan tidak hanya sekali tetapi sudah sepuluh kali. Akibatnya sang anak tiri pun hamil. Sadisnya lagi, DH membunuh janin dalam perut putrinya secara paksa, dengan menariknya dari dalam perut hingga kepala janin terputus.

Perbuatan tersangka terkuak saat warga setempat menemukan janin di parit yang tidak jauh dari rumah DH. Warga yang curiga langsung melaporkan penemuan itu ke Polsek Kolang, yang langsung datang melakukan penyelidikan.

Kasubag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menjelaskan dari penyelidikan Polsek Kolang, akhirnya diketahui itu adalah janin ARZ dari perbuatan DH.

“Hasil penyelidikan terungkap bahwa janin yang ditemukan di Desa Mela tersebut hasil perbuatan cabul yang dilakukan oleh DH kepada korban ARZ yang merupakan anak tirinya. Selanjutnya DH diamankan oleh personil Polsek Kolang dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (11/5).

Kemudian korban diminta keterangan, dan mengakui bahwa DH yang telah mencabulinya. ARZ menegaskan telah berusaha menolak saat ayah tirinya melancarkan aksi bejatnya.

Namun, ARZ kalah tenaga dan tersangka memaksa sambil berusaha melepaskan celana korban. Pelaku juga mengancam dengan mengatakan, kalau korban menolak, pelaku akan meninggalkan ibunya serta adiknya.

“Karena merasa takut lalu korban tidak bisa menolak. Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan tersangka sebanyak 10 kali,” lanjutnya.

Seperti yang dikutip dari PojokSumut.id, Horas mengatakan, akibat pencabulan itu, korban hamil. Dengan kondisi perut yang membesar, korban memberitahukan ke ayah tirinya. “Tersangka mengatakan kepada korban “gugurkanlah itu”. Kemudian korban bertanya “bagaimana caranya”. Tersangka mengatakan dengan cara diurut dan karena takut malu korban mengiyakannya,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 31 Maret malam, tersangka membawa korban ke dapur langsung mengurut bagian perut ARZ ke arah bawah. Setelah itu orok bayi/janin bayi keluar dengan posisi bagian kaki dahulu dan tersangka langsung menarik bagian kaki, sehingga bagian badan terputus, sedangkan bagian kepala tertinggal di dalam rahim.

“Tersangka pergi keluar rumah dengan membawa orok tanpa kepala dan membungkusnya menggunakan kain warna putih dan membuangnya ke parit di depan rumah,” ungkap Horas.

Sekira satu jam pasca membuang orok, DH kembali mengorek rahim putri tirinya dengan memasukkan tangannya, dan berhasil mengeluarkan kepala orok.

Kemudian, DH menanam kepala itu bersama ari-ari di belakang rumah orang tuanya. Keesokan harinya, barulah warga heboh dengan penemuan janin di parit.

Sumber: