Polres Tegal Kerahkan 565 Personel Gabungan Amankan Larangan Mudik Lebaran
Polres Tegal mengerahkan 565 personel gabungan TNI-Polri dan unsur kedinasan Pemkab Tegal di musim mudik Lebaran tahun ini. Pengetatan ini guna mengamankan kebijakan larangan mudik Lebaran di tahun 2021 ini.
Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro, Selasa (4/5) mengatakan, mesti didukung dan dipahami semua pihak untuk menyelamatkan Indonesia dari risiko bencana kesehatan yang dapat menyeret bangsa ini masuk ke jurang krisis ekonomi lebih dalam. Sebanyak 565 personel gabungan TNI-Polri dan unsur kedinasan Pemkab Tegal serta komunitas masyarakat dikerahkan guna mengamankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Tegal.
"Kami harus memperketat pengamanan agar tidak ada pemudik yang masuk ke Kabupaten Tegal," katanya.
Rinciannya, tambah Kompol Didi Dewantoro, dari 565 personel tersebut, 330 personel berasal dari unsur kepolisian. Sedangkan dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan hingga Palang Merah Indonesia masing-masing 30 personel. Mereka akan dibagi tugasnya di empat titik pos pengamanan dan penyekatan terpadu.
Pertama, di jalur pantura wilayah Kramat atau depan LIK Takaru. Kedua, di Desa Selapura Kecamatan Dukuhwaru. Ketiga, jalur Exit Tol Adiwerna, dan keempat di Simpang Klonengan, Margasari.
Adapun kegiatan penyekatan Mudik Lebaran 2021 akan berlangsung mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei.
Praktis, selama 12 hari itu masyarakat dilarang mudik, kecuali mereka yang melakukan perjalanan dinas, pengangkut logistik dan obat-obatan yang disertai izin, pekerja informal yang sudah tidak lagi memiliki pekerjaan dan tempat tinggal di perantauan, ibu melahirkan atau kedaruratan kesehatan. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: