Bahagia Belajar, Bahagia Mengajar di Tahun Kedua Masa Pandemi Covid-19-2021: Menuju Merdeka Belajar
Tantangan lebih besar muncul ketika PJJ diterapkan di daerah dengan infrastruktur IT yang terbatas. Terutama di daerah pelosok yang minim fasilitas pendidikan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebelum pandemi pun, dunia pendidikan telah memiliki banyak permasalahan.
Dalam konteks saat ini, kita tentu memiliki berbagai banyak tokoh yang telah memberikan kontribusi dalam sektor pendidikan seperti orang tua, para guru, dosen, peneliti pendidikan, praktisi pendidikan, LSM, tokoh agama, masyakat lintas usia, jenis kelamin dan sebagainya. Tokoh-tokoh ini tentu telah memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan dalam sektor pendidikan kita
Harus diakui bahwa kontribusi ini telah membawa perubahan bagi kemajuan para warga kita saat ini dan tentu ke depan. Dari para tokoh ini, telah melahirkan berbagai generasi yang cerdas, maju dan kompetitif baik yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.
Di tengah kemajuan warga masyarakat dalam memperoleh pendidikan, saya kira kita juga tidak dapat mengabaikan fakta masih ada disparitas atau kesenjangan baik dalam hal akses maupun kualitas pendidikan bagi kelompok masyarakat tertentu di Indonesia seperti kelompok kaum diffable, kelompok warga miskin baik perempuan maupun laki-laki di berbagai daerah di Indonesia terutama daerah terpencil.
Kaum difable atau penyandang disabilitas merupakan warga masyarakat yang memiliki martabat dan hak untuk memperoleh pe didikan. Hal ini pun telah diakui dalam konvensi internaaional terutama dalam Deklaraai Hak Asasi Manusia pada tahun 1948.
Dalam konstitusi kita juga, hak kaum difable ini juga telah diakui secara ekplisit yaitu bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Namun demikian, dalam kenyataannya, tidak semua kelompok warga negara diffable ini dapat dengan mudah mengakses pendidikan karena berbagai kondisi seperti lokasi sekolah yang terbatas, akses pendidikan terbatas, sarana dan prasarana yang tidak ramah diffable, guru yang terbatas dan sebagainya.
Selain itu, hambatan sosial dan kultural seperti ocehan, sindiran, terhadap kelompok ini juga masih sangat kuat dalam masyarakat kita terutama di wilayah pedesan dan terpe cil di berbagai daerah di Indonesia.
Terhambatnya akses pendidikan bagi kelompok diffable ini tentu membawa dampak yang sangat serius bagi kehidupan mereka selanjutnya. Terbatasnya akses pendidikan tentu berimplikasi pada rendahnya kualitas sumber daya manusia mereka.
Rendahnya SDM tentu membuat mereka tidak mampu mengembangkan potensi diri mereka secara maksimal. Kedua, terbataanya SDM tenru berimplikasi pada kesejahteraan hidup mereka.
Kondisi ini tentu tidak berlaku pada seluruh kaum diffable tetapi swbagaian besar dari mereka mengalami kondisi seperti ini. Konsekuensi logis yang muncul tentu saja adalah bahwa mereka hidup dalam kondisi yang kurang swjahtera dubandingkan dwnhan warga negara lainnya.
Perlu Perhatian Serius
Memperoleh pendidikan terutama pendidikan formal merupakan hak dasar semua orang termasuk kaum diffable. Selain hak dasar, memperoleh pendidikan apapun bentuk dan modelnya merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bermutu ke depan.
Kelompok masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan yang baik tentu memiliki kehisupan yang lebih baik pula. Demikian pun sebaliknya. Kelompok masyarakat yang memiliki pendidikan yang rendah tentu mengalami kehidupan yang relatif kurang baik. Saya kira, kondisi seperti ini kita bisa analogikan pada tingkat negara.
Negara-negara yang maju pada umumnya memiliki tingkat pendidikan yang sangat baik. Negara-negara yang tingkat pendidikannya rendah, pada umumnya mengalami keterlambatan dalam memperoleh kemajuan. Saya kira, kita tidak mengalami kesulitan unrtuk membuktikan hal tersebut.
Dalam kaitan dengan itu, disparitas akses pendidikan dalam masyarakat kita terutama kelompok maeginal khususnya kaum diffable segera diperhatikan secara serius oleh pemeeintah baik pemeeintah pusat maupun pemerintah daerah di Indonesia. Selain sebagai tanggung jawab konstirusional, tugas ini juga adalah tanggung jawab etis pemeritah terhadap warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: