Marah dengan Pernyataan Jozeph Paul Zhang, Novel Bamukmin: Dalam Hukum Islam, Sanksinya Wajib Dibunuh!
Pernyataan dan aksi Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 membuat Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin marah dan tak terima. Apalagi, Jozeph juga menista dan melecehkan agama Islam melalui tayangan video yang diunggah ke YouTube.
Ditegaskan Novel, jika dalam hukum Islam, pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono halal untuk dibunuh. “Dalam hukum Islam sanksinya wajib dibunuh!” tegas Novel kepada jpnn.com, Selasa (20/4).
Lontaran Jozeph itu jelas-jelas telah menghina ajaran Islam. “Apalagi (mengaku) urutan nabi ke-26. Jelas sangat menghina sekali ajaran Islam,” sambungnya.
Lagi-lagi, Novel Bamukmin mengait-ngaitkan peristiwa ini dengan paham komunis. Sebab menurutnya, pernyataan Jozeph itu bagian dari upaya komunis mengadu domba umat beragama agar terjadi konflik hingga menggeser nilai-nilai agama.
“Ini bagian upaya komunis dalam mengadu domba umat beragama agar selalu terjadi gesekan terus menerus dan puncaknya ingin menggeser nilai-nilai agama,” katanya.
Karena itu, Novel meminta Polri agar tidak tinggal diam dan menindak tegas. Bukan saja kepada Jozeph tapi kepada semua pelaku penista agama.
“Aparat segera bertindak tegas dan tidak ada pilih kasih kepada siapapun karena sudah cukup pelaku yang diduga penista agama,” pungkas Novel. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: