Lawan AHY, Moeldoko Dianggap Tidak Gentleman, Pengamat: Buktinya Irit Bicara

Lawan AHY, Moeldoko Dianggap Tidak Gentleman, Pengamat: Buktinya Irit Bicara

Menurutnya, kubu Moeldoko sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) dan juga mengajukan ke Pengadilan Usaha Tata Negara Jakarta (PTUN).

Adi menyebutkan, gugatan itu nantinya akan dilemparkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini sedang menggugat ke Mahkamah Agung, gugatan ini memakan waktu hampir lebih setahun,” tukasnya.

“Nanti ada pengadilan tingkat satu, ada tingkat dua siapapun yang kalah dan menang nanti akan banding di Mahkamah Agung,” pungkas Adi.
(muf/pojoksatu/ima)

Sumber: