Lawan AHY, Moeldoko Dianggap Tidak Gentleman, Pengamat: Buktinya Irit Bicara

Lawan AHY, Moeldoko Dianggap Tidak Gentleman, Pengamat: Buktinya Irit Bicara

Melawan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), seharusnya Moeldoko gentlemen. Namun, yang terjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu selalu memberikan statement melalui juru bicaranya.

Hal ini seperti dikatakan Pengamat Politik Adi Prayitno, direktur Eksekutif Parameter Politik yang dikutip dari Pojoksatu.id, Senin (12/4).

“Seharusnya kan Moeldoko gentlemen langsung tampil di depan publik menyampaikan pernyataan. Seperti AHY yang berapi-api tampil di depan publik,” ungkapnya.

“Publik ingin melihat ada head to head antara pimpinan kedua kubu ini. Bukan AHY melawan jubir, kan itu sebenarnya ditunggu oleh publik, orang hanya ingin melihat itu,” sambung Adi.

Lebih lanjut Adi menilai, bahwa Moeldoko irit bicara di tengah konflik Partai Demokrat yang berujung Kongres Luar Biasa (KLB) itu .

“Jadi, memang Moeldoko di tengah pusaran konflik Demokrat ini, memang irit bicara, kalau dihitung itu ada sekitar 4 atau 5 bicara selebihnya tidak ada,” ujarnya.

Itu berbanding terbalik dengan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hampir setiap hari tampil di depan publik.

“AHY setiap hari konferensi pers untuk menyatakan pernyataan sikap. Bahkan, demo di depan kantornya sendiri untuk menyemangati kader-kadernya sendiri,” tutur Adi.

Begitu juga dengan Moeldoko, tambah dosen Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, publik ingin melihatnya tampil berapi-api menyampaikan soal Partai Demokrat.

“Publik juga ingin melihat Pak Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat versi KLB tampil seperti AHY,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menilai, kemungkinan besar konflik Partai Demokrat akan selesai menjelang Pilpres 2024 mendatang.

Sebab, kubu Moeldoko, terus berupaya melakukan perlawanan hukum meski Kemenkum HAM telah memutuskan menolak hasil KLB.

“Kan Moeldoko masih melawan. Dan konflik Demokrat ini masih panjang,” katanya.

“Saya memprediksi kalau ini tuntas perlawanannya sampai ke Mahkamah Agung memakan waktu sampai dua tahun, paling nggaknya sampai menjelang Pilpres 2024,” lanjutnya.

Sumber: