Kerugian Akibat Korupsi 2020 Rp56,7 Triliun, Rp111 Miliar Dilakukan Perangkat Desa
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya 330 kasus korupsi dilakukan perangkat desa selama 2020 lalu. Pihaknya menyebut, mayoritas kasus penyelewengkan oleh aparatur desa itu terkait pengelolaan dana desa.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020, mayoritas perkara yang menjerat klaster ini terkait dengan pengelolaan dana desa.
Data ICW juga menunjukan peningkatan perilaku korupsi yang diperbuat perangkat desa sejak 2018. Pada tahun tersebut, sedikitnya 158 terdakwa berasal dari perangkat desa.
"Angka itu bertambah menjadi 188 satu tahun berselang. Jumlah tersebut meningkat relatif signifikan pada 2020 menjadi 330 kasus. Artinya, ICW mencatat ada setidaknya 676 kasus korupsi dilakukan perangkat desa sejak 2018 hingga 2020 lalu," kata Kurnia di Jakarta, Selasa (23/3).
Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan aparatur desa mencapai total Rp111 miliar. Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020, setelah praktik korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang sebesar Rp115 miliar.
"Total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi pada 2020 mencapai Rp56,7 triliun," katanya.
Kurnia menegaskan, jika dilihat dari catatan ini, pemerintah perlu merumuskan ulang strategi penyaluran dana desa ke setiap masing-masin daerah.
"Kompetensi dan integritas perangkat desa mesti mendapat perhatian lebih sembari meningkatkan partisipasi pengawasan oleh masyarakat," pungkasnya. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: