41 Kamera ELTE Tambahan Dipasang di Jakarta, Tujuh Hari Tak Konfirmasi STNK Akan Diblokir

41 Kamera ELTE Tambahan Dipasang di Jakarta, Tujuh Hari Tak Konfirmasi STNK Akan Diblokir

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnono Yogo menyebutkan, terdapat 41 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Beberapa titik baru yang kini dipasangi kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas itu ditempatkan di daerah penyangga Jakarta, jalan arteri ibu kota, jalur busway, hingga jalan tol.

"Sudah ada 57 kamera saat ini ditambah 41 kamera yang nanti akan di-launching bersama 12 Polda lainnya di ETLE nasional," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (20/3).

Sambodo menjelaskan, bahwa terdapat empat jenis kamera yang digunakan oleh kepolisian saat ini untuk memantau pelnggaran yang terjadi di arus lalu lintas.

"Empat kamera itu bisa memotret pelanggaran terhadap marka jalan, tindakan pengendara yang menyalahi aturan ganjil genap, penerobosan jalur busway, batas kecepatan, hingga truk yang melebihi kapasitas," jelasnya.

Setelah pelanggar terpotret oleh kamera, kata Sambodo, hal tersebut akan langsung tercatat di pusat data kepolisian lalu lintas. Polisi akan memverifikasi pelanggaran itu.

"Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu tujuh hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi baik melalui website atau telepon atau datang ke posko. Kalau yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dalam tujuh hari, STNK akan diblokir," pungkasnya. (der/zul/fin)

Sumber: