Konsultasi ke Kemendagri, Disdukcapil Rencanakan Hapus Denda Keterlambatan Adminduk
Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD setempat saat ini tengah membahas rencana penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi Kependudukan (Adminduk) yang sudah diajukan dalam raperda. Sebagai bagian dari pembahasan, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Disdukcapil Basuki mengatakan, pihaknya bersama pejabat struktural dan Pansus 1 DPRD melakukan konsultasi perubahan kedua Perda No 5/2010 tentang Adminduk bersama dengan pejabat Direktur Bina Aparatur Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Biro Hukum Kemendagri untuk membahas penghapusan sanksi denda. Hasilnya, itu bisa dilakukan dengan penerbitan perda.
"Untuk usulan disampaikan ke Direktur Bintur yaitu pengajuan pelayanan gratis dan penghapusan sanksi denda Adminduk. Sehingga keterlambatan nanti tidak ada dendanya," katanya.
Menurut Basuki, yang dibebaskan dari denda adminduk yaitu keterlambatan membuat akte kelahiran maksimal dua bulan, KTP rusak, dan hilang. Saat ini, denda adminduk tersebut rata-rata Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.
"Kita juga berupaya agar jasa pelayanan online bisa dimasukan dalam perda," tandasnya.
Basuki berharap, dengan dihapuskannya denda akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan adminduk. Apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
"Selain itu juga untuk pembersihan data kependudukan ganda. Karena ada ratusan warga yang sudah meninggal tetapi masih terdata dan belum mendapatkan akte kematian," jelasnya.
Basuki menambahkan, dengan diterbitkan akte kematian, maka akan mempermudah pembersihan data ganda. Apalagi denda adminduk sudah dihapus, secara tidak langsung akan membuat warga mengurusnya.
"Kepengurusan akte kematian di atas 18 tahun masih kisaran 55 persen. Kami berharap setelah denda dihapus, maka masyarakat tidak khawatir untuk mengurusnya, semua gratis," tutupnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: