Pembantaian Imam Musala di Temanggung Sudah Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pembantaian Imam Musala di Temanggung Sudah Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pembacokan terhadap imam musala saat sedang memimpin salat Subuh di Temanggung, Jawa Tengah ternyata sudah dipersiapkan dan direncanakan. Itulah sebabnya pelaku, Mn (60), warga Dusun Sigra Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati.

"Dari keterangan pelaku saat dilakukan penyidikan, bahwa pelaku mengakui tindak kekerasan yang dilakukan kepada korbannya telah direncanakan dan dipersiapan," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, Senin (15/3).

Karenanya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 dan/pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. "Tindakan kriminal yang direncanakan dan dipersiapkan hukumannya sudah tertera jelas dalam aturan tersebut," jelasnya.

Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku MN dilakukan, Minggu (14/3) subuh. MN melakukan kekerasan dengan menggunakan bendo arit sepanjang 30 centimeter pada korban yakni Muh Dhori dan istrinya Trimah.

Pelaku menganiaya korban saat sedang menjadi imam salat subuh di musala Al Iman dengan menggunakan senjata tajam. Trimah, istri korban yang di shaf wanita, lantas berusaha melindungi suaminya.

Keduanya yang terluka lantas dibawa ke RSUD Temanggung oleh warga, sedangkan MN menyerahkan diri ke Polsek Kaloran. Trimah meninggal, Minggu (14/3) siang, sedangkan Muh Dhori masih dalam perawawatan tim medis.

Sampai saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Temanggung. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti motif tindak kriminal yang dilakukan oleh pelaku hingga menyebabkan kematian korban.

"Motif kekerasan masih digali penyidik, termasuk latar belakang dan permasalahan yang ada selama ini antara tersangka dengan keluarga korban," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya sangat berhati-hati, sebab tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban dilakukan di tempat ibadah, di mana korban saat itu juga sedang menjalankan ibadah.

"Kami berhati-hati dalam permasalahan ini. Keterangan awal tersangka, bahwa ia sakit hati dengan saksi korban Muh Dhori (69) karena masalah tanah, sehingga nekat lakukan kekerasan," kata Setyo.

Selain melakukan penyidikan terhadap pelaku, lanjut Kasatreskrim, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari empat orang saksi, mereka ini (saksi) adalah warga sekitar di lokasi kejadian tindak kekerasan. Sedangkan saksi korban Muh Dhori belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan intensif di RSUD Temanggung.

Ia mengatakan antara keluarga tersangka dan keluarga korban telah dipertemukan untuk meminta maaf dan menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebagai persoalan pribadi, tidak ada kaitannya dengan SARA.

"Kami juga meminta masyarakat tenang dan mempercayakan pada hukum yang berlaku," pesannya. (set/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: