Moeldoko Punya KTA Bernomor Khusus, AHY Minta Bantuan Jokowi dan Yassona Laoly
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sebelumnya belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. Karenanya, dalam proses Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, panitia sepakat memberikan nomor KTA khusus atau KTA nomor spesial kepadanya.
Penegasan itu ditegaskan oleh Jhoni Allen Marbun. Menurutnya, Moeldoko memiliki kartu tanda anggota (KTA) bernomor khusus.
“Apabila yang bersangkutan belum memiliki KTA dalam proses KLB ini, kita sepakat, peserta kongres sepakat, kita nyatakan beliau telah memiliki KTA dengan nomor khusus atau nomor spesial,” kata Jhoni Allen kepada wartawan di sela-sela KLB Demokrat, di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3).
Jhoni Allen Marbun merupakan sosok yang memimpin sidang KLB Demokrat saat pemilihan Moeldoko menjadi ketua umum. Mayoritas peserta sidang KLB Demokrat memilih Moeldoko melalui ‘voting berdiri’.
Dalam sidang KLB Demokrat, disepakati Moeldoko memiliki KTA bernomor khusus. Menurut Jhoni Allen Marbun, Moeldoko mendapat KTA bernomor khusus, karena kasus khusus.
“Kita nyatakan dia memiliki nomor khusus, itu lebih tinggi daripada hanya ditandatangani oleh seorang ketua DPC atau DPD. Itu namanya lex specialis,” ujar pria yang tiga terpilih ke DPR RI dari Sumut ini.
Seperti diketahui, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pertolongan Presiden Jokowi dan MenkumHAM Yasona Laoly agar tak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB Sumut yang dimotori Moeldoko dkk.
Pasalnya, hasil KLB versi Sumut itu tidak berdasarkan AD/ART organisasi Partai Demokrat dengan kata lain adalah ilegal. “Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal,” ucap AHY saat konfrensi pers di DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3).
Menurut AHY, KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko itu sebagai Ketum Partai Demokrat sudah melanggar konstitusi partai.
Sebab, KLB yang dimotori John Allen, Moeldoko dan kawan-kawannya itu tidak mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Untuk bisa dilakukan KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC, kedua-duanya angka minimal. Dan harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai,” tegasnya.
Bahkan, putra sulung SBY itu memastikan jika 93 persen pemilik hak suara dalam Kongres Partai Demokrat tidak mengikuti agenda KLB tersebut. “Saya katakan 93 persen pemilik hak suara Partai Demokrat tidak hadir dalam acara KLB Sumut itu,” jelasnya.
“Itu KLB abal-abal, jadi hasil KLB Sumut yang menetapkan Pak Moeldoko adalah ilegal, saya adalah Ketua Umum yang sah berdasarkan AD/ART,” tegas AHY. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: