Enam Laskar FPI Ditembak Mati, Tiga Polisi Sudah Berstatus Terlapor
Mabes Polri telah menerbitkan laporan polisi (LP) soal dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dalam kasus penyerangan Laskar FPI yang dilakukan anggota kepolisian.
Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Penghentian kasus yang membelit enam laskar FPI diapresiasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Bidang Advokasi YLKI, Muhammad Isnur menegaskan kasus tersebut memang sudah seharusnya dihentikan.
"Agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum," katanya.
Menurutnya, bukan masalah kasus enam anggota Laskar FPI yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
Penetapan tersangka orang-orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh. Itu sangat bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.
Pasal 77 KUHP menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana dihapus bila tertuduh meninggal dunia.
"Ini berbahaya bila dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Bila mengikuti pola ini, seharusnya polisi juga bisa meneruskan kasus lain yang tertuduhnya meninggal, misalnya kasus yang melibatkan Soeharto," tuturnya.
Selain itu, ketentuan hukum acara pidana juga menyebutkan hak tersangka untuk membela diri, membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, mendapatkan bantuan hukum, dan lain-lain.
"Bagaimana tersangka bisa melakukan hal-hal terkait dengan haknya bila meninggal dunia," ujarnya.
Peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI. Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: