Izinkan Investor Asing Angkat Harta Karun di Laut Indonesia, Susi Pujiastuti: Dikelola dan Diangkat Sendiri Sa
Keputusan pemerintah memperbolehkan investor asing untuk mengangkat harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) sebagaimana tertuang dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal banyak disorot.
Sahal satu yang menyoroti kebijakan tersebut adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di periode pertama pemerintahan Jokowi, Susi Pudjiastuti.
Eks menteri nyentrik ini secara khusus meminta kepada Presiden Joko Widodo agar kebijakan mengambil barang muatan kapal tenggelam hanya diberikan kepada pemerintah dalam negeri.
Pesan tersebut juga disampaikan Susi untuk Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Sakti Wahyu Trenggono.
"Pak Presiden Jokowi dan Pak MenKP Sakti Wahyu Trenggono, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," jelasnya di akun Twitternya, Rabu (3/3), seperti yang dilansir rmol.id.
Bukan tanpa alasan permohonan itu disampaikan oleh pemilik Susi Air ini. Sebab selama ini, kata dia, benda-benda bersejarah yang kerap tenggelam di perairan Tanah Air hilang.
"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," demikian Susi. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: