Jubir Wapres Blak-blakan Sebut Wapres KH Maruf Amin Tak Dilibatkan Rumuskan Perpres Miras
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras memantik polemik di masyarakat.
Lantaran mendapat penolakan dari berbagai kalangan, Presiden Jokowi pun akhirnya mencabut lampiran perpres yang ditekennya 2 Februari lalu. Ternyata perumusan perpres itu tidak melibatkan Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin.
Juru Bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengungkapkan hal itu usai Presiden Jokowi mencabut perpres miras, setelah mendengarkan banyak pihak. “Wapres tidak tahu memang. Tidak semuanya dilibatkan. Makanya kaget wapres ketika mendengar berita rame seperti itu,” katanya seperti yang dilansir JawaPos.com.
Bahkan, kata Masduki, Ma’ruf Amin dihujat lantaran adanya Perpres miras tersebut. Padahal Wapres tidak tahu apa-apa. “Apalagi ada serangan langsung kepada Wapres. Wapres bilang ini kok ada kejadian seperti ini,” katanya.
Karena itu, Ma’ruf Amin langsung menggelar rapat dengan melakukan koordinasi supaya Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut bisa dicabut.
Bahkan dalam koordinasi dengan para menteri tersebut, Ma’ruf Amin menyampaikan pandangannya mengenai bahayanya minuman keras bagi masyarakat.
“Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres. Ini menjadi persoalan serius kalau berlanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Masduki menuturkan, sebelum Perpres tersebut dicabut, Ma’ruf Amin telah menemui Presiden Jokowi untuk mengemukakan pandangannya. Sehingga akhirnya Presiden memutuskan Perpres miras tersebut dicabut.
“Wapres sudah ketemu empat mata dengan Presiden, dan Presiden diyakinkan agar itu dicabut. Dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut Pepres miras-Red),” paparnya.
Diketahui, setelah banyak penolakan, Presiden Jokowi akhirnya resmi mencabut Perpres terkait izin investasi miras.
Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Jokowi menuturkan, keputusan ini, diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.
Mulai dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya. Juga masukan-masuk dari provinsi dan daerah.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya. (jpc/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: