DPR Minta Pemerintah Tunda Investasi Miras

DPR Minta Pemerintah Tunda Investasi Miras

Dibukanya perizinan Investasi Industri Miras oleh Pemerintah menuai polemik. Parahnya lagi, kasus penembakan oknum polisi koboi yang tengah viral justru karena minuman berakohol.

Anggota DPR RI Toriq Hidayat mengungkapkan, jika dirinya tidak pernah bosan mengingatkan betapa bahayanya minuman berakohol (minol) kepada masyarakat Indonesia.

“Baru saja, seorang oknum aparat yang berada dalam pengaruh minol melakukan penembakan yang mengakibatkan tiga orang tewas di sebuah cafe, Cengkareng Barat (25/2). Hanya gara-gara tersangka diberikan tagihan atas minol yang dikonsumsinya,” ungkapnya.

Namun menurutnya sungguh mengherankan ketika secara statistik, Mabes Polri mengungkapkan telah terjadi sebanyak 223 kasus tindak pidana yang dilatarbelakangi karena alkohol dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak tahun 2017.

Kemudian, lanjutnya, tercatat sekitar 58 persen angka kriminalitas di sejumlah wilayah di Indonesia juga terjadi akibat pengaruh minuman beralkohol. Pemerintah malah membuka peluang baru investasi indutri minol di Indonesia.

“Apa yang dilakukan pemerintah sangatlah mengejutkan, Karena Pemerintah menetapkan industri minuman beralkohol sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup,” bebernya.

Padahal tambah Toriq lagi, jika di DPR sedang membahas RUU minol, yang diharapkan menjadi payung hukum untuk mempertegas aturan minol lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol.

“Oleh karenanya pemerintah harus menunda pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini dan menghapus aturan investasi industri minuman beralkohol dari lampiran III perpres 10/2021”, tegas Toriq.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Mahfudz Abdurrahman menyoroti aturan tersebut. Perpres yang berawal dari UU Cipta Kerja tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat jika RUU Larangan Minuman Beralkohol tak segera disahkan.

“UU Cipta Kerja berimplikasi pada peraturan perundangan di bawahnya. Jika Pemerintah tidak tepat dalam membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja, dapat menimbulkan terjadinya polemik di masyarakat. Salah satu potensi polemiknya adalah Perpres Nomor 10 tahun 2021,” ungkap Mahfudz.

Perpres tersebut, imbuhnya, dapat menjadi polemik karena pemerintah membuka pintu investasi untuk industri minuman keras.

Meskipun dalam lampiran III Perpres 10/2021 Pemerintah mengatur hanya tempat tertentu yang dapat dilakukan penanaman modal bagi industri minuman keras dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal, harus ada UU yang memperkuat adanya aturan terkait dengan peredaran minuman keras.

“Oleh karenanya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sangat mendesak untuk dibahas!” tegasnya.

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, tegas Mahfudz, sangat penting untuk mengatasi peredaran miras ilegal dan oplosan, khususnya bagi remaja, serta untuk pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Sumber: