Presiden Jokowi dan Habib Rizieq Sama-sama Bersalah, MUI: Mending Keduanya Didenda, daripada Ditahan

Presiden Jokowi dan Habib Rizieq Sama-sama Bersalah, MUI: Mending Keduanya Didenda, daripada Ditahan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai sama-sama melanggar protokol kesehatan (prokes). Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Menurutnya, pelanggaran prokes itu juga sama-sama dilakukan oleh dua tokoh yang mempunyai pengaruh besar di tengah masyarakat. Hal itu menanggapi polemik kerumunan warga saat kunjungan kerja Presiden di Maumere, NTT.

Karena itu, Anwar berharap pihak kepolisian bisa bertindak adil secara hukum dalam memperlakukan kedua kasus tersebut. “Masalahnya, Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama (pelanggaran) dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/2).

Anwar kemudian menganalogikan kasus kerumunan kedua tokoh tersebut. “Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya, supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak,” jelasnya.

Begitu juga dengan orang nomor satu di Indonesia itu, harus pula ditahan sebagaimana Habib Rizieq Shihab. “Maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan,” kata Anwar.

Kendati demikian, lanjut Anwar, akan ada konsekuensi sangat besar jika presiden ditahan. Hal itu berkenaan dengan keberlangsungan pemerintahan dan negara.

“Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan,” tegasnya.

Sedangkan ditahannya Habib Rizieq, sambungnya, membuat ummat juga menjadi berantakan. “Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan ummat kita berantakan,” tambahnya.

Demi keadilan, Anwar menyarankan kedua tokoh tersebut diberi hukuman berupa denda, ketimbang dilakukan penahanan. “Untuk itu, Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda,” saran dia.

“Sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari,” pungkasnya. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: