Menang Perkara Kasus Perdata Jalingkos, Pengacara Negara Terima Penghargaan

Menang Perkara Kasus Perdata Jalingkos, Pengacara Negara Terima Penghargaan

Pengacara negara Kejaksaan Negeri Slawi memenangkan perkara perdata kasus jalan lingkar kota Slawi (Jalingkos) di Pengadilan Negeri Slawi. Karenanya, Bupati Tegal Umi Azizah memberikan penghargaan pada para pengacara negara yang menangani perkara tersebut.

Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (18/2) memberikan penghargaan kepada tim jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Atas keberhasilan dalam menangani perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi atas kasus jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) di Pengadilan Negeri Slawi. 

Melalui peran jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Slawi yang mewakili dirinya dan rekan-rekan di Pemkab Tegal sebagai tergugat, perkara perdata Jalingkos ini dapat ditangani dengan baik. 

"Artinya jika Pemkab Tegal harus mengeluarkan uang negara untuk membayar ganti rugi, maka caranya harus benar sesuai regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Hal ini tidak lepas dari  kejelian dan kehati-hatian tim jaksa pengacara negara, tambah Umi Azizah, terutama dalam bekerja menjalankan tugasnya, melaksanakan kekuasaan negara secara profesional di bidang penegakan hukum dan keadilan.

Tentunya apresiasi dan penghargaan kepada jaksa pengacara negara perlu disampaikan sebagai wujud ungkapkan rasa terima kasih yang sudah dibantu, dibela. Sehingga terhindar dari maladministrasi dan kerugian keuangan daerah. 

"Kiranya publik perlu tahu peran jaksa tidak hanya sebatas penegak hukum di bidang penuntutan. Tetapi juga sebagai pembela institusi milik negara dalam menyelamatkan dan mengamankan aset negara dan juga asisten perdata dan tata usaha negara," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Mulyadi mengungkapkan jika tahun 2019 terdapat gugatan perdata dari sejumlah warga kepada Pemkab Tegal tentang kegiatan pembangunan Jalingkos di tahun 2006. 

Adapun gugatan yang diajukan adalah soal hak atas tanah milik warga yang belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Tegal. Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta agar Pemkab Tegal selaku tergugat membayar kerugian materiil atas sebidang tanah seluas 420 meter persegi yang  terdampak pembangunan Jalingkos senilai Rp282,2 juta ditambah harga sewa tanah tersebut selama 12 tahun terhitung sejak 2008 hingga 2020 senilai Rp120 juta. Di samping juga ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta. 

Menerima gugatan tersebut, Pemkab Tegal menguasakan pembelaan hukumnya kepada tim jaksa pengacara negara. Tim segera melakukan kajian pada regulasi yang terkait sebelum mengambil langkah keputusan pada objek gugatan. 

Dari kajian tersebut, tim jaksa pengacara negara menyatakan keberatannya saat persidangan. Menurutnya, selain objek gugatan tidak termasuk dalam dokumen penganggaran pembebasan lahan saat itu, juga belum masuk dalam surat keputusan pemberian ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Slawi untuk perkara gugatan perdata. 

Selain itu, tim jaksa juga berpandangan jika objek gugatan tersebut merupakan keputusan pejabat pengadaan tanah Jalingkos tahun 2006 di mana penanganan perkaranya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri Slawi. 

Atas eksepsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi menyatakan melalui keputusan selanya jika objek gugatan masuk ke dalam ranah PTUN, sehingga Pengadilan Negeri Slawi tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. (guh/ima)

Sumber: