Satu Sel dengan Ustaz Maaher, Gus Nur: BAB, Kencing, Jatuh di Kamar Mandi, Ganti Pampers Itu Orang Lain yang G

Satu Sel dengan Ustaz Maaher, Gus Nur: BAB, Kencing, Jatuh di Kamar Mandi, Ganti Pampers Itu Orang Lain yang G

Keduanya juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Akhirnya sidang terpaksa ditunda.

“Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia,” ungkap JPU di ruang sidang utama.

Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (23/2) pekan depan.

Hakim Toto pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun yang ditayangkan di YouTube. (jpg/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: