Video Mesum dengan Rekan Separtainya Viral, Oknum Anggota DPRD Terancam Bui 12 Tahun

Video Mesum dengan Rekan Separtainya Viral, Oknum Anggota DPRD Terancam Bui 12 Tahun

Tersangka kasus video asusila disangka pasal berlapis. Terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

Plt Kajari Pangkep, Hasnadirah mengatakan bahwa kedua tersangka yaitu ST yang merupakan oknum anggota DPRD Pangkep bersama MG rekan separtainya disangka dengan dua pasal yaitu, terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

"Terkait dengan penanganannya itu sudah dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari Pangkep," jelasnya.

Adapun barang bukti yang ikut dalam penyelidikan yaitu handphone milik tersangka, rekaman sim card, dan video asusila tersebut. Untuk persidangannya belum bisa kami sampaikan.

"Namun ini disangka dua pasal yaitu terkait UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan UU Pornografi ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal dua tahun," paparnya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangkep, Tauhid menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

"Nanti setelah Inkracht baru bisa ditentukan nasibnya sebagai anggota DPRD. BK telah mengeluarkan rekomendasi agar bersangkutan tidak aktif sepenuhnya sebagai anggota DPRD guna fokus menjalani kasusnya," ujarnya.

Terkait proses PAW, dijelaskan bahwa, untuk sepenuhnya kewenangan partai. Sebab BK hanya memberikan rekomendasi dan ditindaki oleh partai.

"Kita masih menunggu putusan. Guna mengeluarkan rekomendasi akhir," ujarnya. (fit/ham/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: