Dituding Dibayar Cuma Buat Merusak Nilai-nilai Demokrasi, Buzzer Jokowi Bikin Ngeri
Pemerintah diminta berani merevisi UU ITE yang dinilai pasal karet bagi aktivis pengkritik.
Jika hal itu benar-benar dilakukan berarti Presiden Joko Widodo serius dengan pernyataannya mengenai permintaan dikritik.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menantang Presiden Jokowi merevisi UU ITE sebagai tindak lanjut dari pernyataannya meminta masyarakat lebih aktif mengkritik pemerintah.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI itu dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Pojoksatu.id.
“Jika serius ayo lakukan revisi UU ITE, khususnya Pasal 27, 28, dan Pasal 45. Yang sering jadi landasan pasal karet,” kata Mardani.
Lebih lanjut, anak buah Ahmad Syaikhu itu juga meminta pemerintah untuk menertibkan para buzzernya yang kerap menyerang para pengkritik di media sosial.
Menurut Ketua DPP PKS itu para buzer bayaran tersebut merusak nilai-nilai demokrasi Indonesia.
“Itu kanker yang harus diberantas. Merusak ruang publik. Justru membuat persepsi publik pada Pak Jokowi jadi buruk,” jelas Mardani, Kamis (11/2).
Selain itu, Mardani juga menyarankan Presiden Jokowi untuk melihat survei yang menyebutkan bahwa masyarakat takut menyampaikan pendapat.
“Mestinya Pak Jokowi membaca beberapa hasil survei yang menyatakan masyarakat kian takut memberi pendapat. Justru indeks demokrasi Indonesia tahun ini turun, Ini jadi alarm bagi kesehatan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Zaenal Muttaqin menantang Presiden Jokowi membebaskan para aktivis yang ditangkap oleh Polisi.
Menurut Zaenal para aktivis tersebut ditangkap karena dianggap melanggar UU ITE karena mengkritik kebijakan pemerintah.
Seperti aktivis Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan yang sekarang dalam tahap proses hukum lantaran mengkritik kebijakan pemerintah.
Ia mengatakan sebelum presiden meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah, terlibih dahulu membesabaskan jeratan hukum kepada para aktivis yang sedang dalam masa tahanan polisi.
“Sebelum mengatakan itu, setidaknya presiden membebaskan Jumhur dan Syahganda Nainggolan dan Kawan-kawan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: