Dilantik Hari Ini Akhyar Nasution Jadi Wali Kota dengan Masa Jabatan Enam Hari, Kerja Hanya Tiga Hari
Akhyar Nasution akan dilantik sebagai Wali Kota Medan definitif, pada sisa periode 2016-2021, Kamis (11/2) hari ini. Pelantikan akan dilakukan Gubernuur Sumatera Utara pukul 13.30 WIB di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman No. 41 Medan.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution membenarkan kabar jadwal pelantikannya. “Rencananya begitu, sudah ada konfirmasi dari pihak Pemprovsu. Tapi jam berapanya belum diberi tahu,” sebut pria kelahiran 21 Juli 1966, kepada wartawan, Rabu (10/2).
Pelantikan Akhyar menjadi sorotan. Sebab, politisi Partai Demokrat itu bakal menjadi Wali Kota dengan masa jabatan terpendek, yaitu enam hari dan masa kerja hanya tiga hari.
Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution dilantik sebagai Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016 lalu. Dengan begitu, masa jabatan Akhyar akan berakhir di tanggal 16 Februari 2021.
Akhyar terhitung aktif masa kerja selama tiga hari itu dihitung mulai hari ini Kamis (11/2), Senin (15/2), dan Selasa (16/2). Sebab, Jumat (12/2) tanggal merah yaitu perayaan Imlek, Sabtu (13/2) dan Minggu (14/2) ASN libur.
Seperti diketahui, Akhyar Nasution dilantik untuk menggantikan Dzulmi Eldin yang sebelumnya tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap.
Dzulmi Eldin sendiri tengah menjalani hukuman penjaranya setelah divonis 6 tahun pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).
Eldin juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman ini dijatuhkan setelah Eldin terbukti bersalah menerima suap atau hadiah, atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total senilai Rp2,155 miliar.
Tak hanya itu, Eldin juga harus rela menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa menjalani pidana pokok. (pojoksumut/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: