Karyawan BUMN Dilarang Bepergian saat Liburan Imlek, Sanksinya Terserah Perusahaan Masing-masing
Tindak lanjut aturan libur Imlek bagi ASN dan karyawan BUMN, Menteri BUMN bergerak cepat. Kemarin (10/2), Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan bagi pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, Surat Edaran tersebut masih dalam tindak lanjut memutus penyebaran dan penularan Covid-19 di dalam negeri.
"Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," ujarnya.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan milik negera tersebut. Kementerian BUMN tidak boleh memberikan sanksi, karena aturan yang berlaku di setiap perusahaan berbeda-beda.
Surya edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.
Sebelumnya, Pemerintah terus berupaya menekan angka positif Covid-19. Setelah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Libur Imlek, Jumat (12/2) mendatang, juga menjadi fokus.
Secara tegas, pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, TNI Pori serta karyawan swasta tidak melakukan bepergian selama libur tersebut.
Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, larangan ke luar kota ini berlaku selama libur Imlek tersebut.
Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan. Baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini masih berkaitan dengan pengendalian Covid dalam rangka PPKM Mikro.
Ia menjelaskan, penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri. Yakni pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing. Baik itu PCR test maupun antigen swab. "Kemudian juga dengan pelaksanaan pengetesan random ataupun tes acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang ataupun keagamaan," ujarnya, Senin (8/2).
Selanjutnya, bagi aturan bagi WNA juga berlaku. Yakni dilarang memasuki wilayah RI selama PPKM Mikro. Hanya saja, ada pengecualian bagi WNA dengan kategori tertentu.
Kemudian penerapan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional. Ada kewajiban karantina terpusat.
Terpisah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2) mengatakan, Pemberlakuan PPKM level mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas.
Sehingga seluruh masyarakat, seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi. Semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: