Viral karena Tawarkan Jasa Nikah Muda Mulai 12 Tahun, Medsos dan Web Aisha Weddings Langsung Raib
Aisha Weddings yang menawarkan layanan jasa nikah muda sejak umur 12 tahun menghebohkan dan viral di media sosial (medsos). Sejak ramai diperbincangkan, berdasarkan penelusuran PojokSatu.id, Rabu (10/2) pukul 20.06 WIB, website dan media sosial Aisha Weddings Organizer sudah menghilang dan tak bisa lagi diakses.
Layanan pernikahan yang ditawarkan Aisha Weddings banyak dikecam di medsos hingga viral. Fenomena nyeleneh ini pun langsung mendapat kecaman Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA mengatakan promosi Aisha Weddings ini bukan saja membuat geram KemenPPA dan LSM, tapi juga sudah meresahkan masyarakat karena mempengaruhi pola pikir anak.
Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
“Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016,” tegasnya, Rabu (10/2).
Bintang juga menegaskan bahwa promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.
Aisha Weddings yang mengampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius.
KemenPPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO. “Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikhawatirkan, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan. Dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya. Seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.
“Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban,” tandasnya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: