Sempat Kabur, Pelaku Penyiraman Anak Tiri dengan Air Panas Ditangkap
Setelah sempat kabur beberapa hari pascapenyiraman air panas terhadap anak tirinya, pelaku Tarlan warga Desa Baros Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban diamankan di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, Rabu (10/2).
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, pelaku Tarlan merupakan warga Desa Baros Kecamatan Ketanggungan. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah temannya.
"Kejadiannya pada tanggal 5 Februari lalu, dan beru ketangkap empat hari kemudian. Saat itu pelaku bersembunyi di rumah temannya," ujarnya.
Diceritakannya, kronologi penganiayaan itu bermula saat korban pulang ke rumah dan menggedor pintu rumah dengan suara keras. Karena pelaku Tarlan merasa terganggu saat tidur, dia pun terpancing emosi yang akhirnya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
"Mungkin karena tidurnya terganggu jadi pelaku melakukan penganiayaan. Pelaku mengambil air panas kemudian menyiram di bagian punggung hingga punggung melepuh," jelasnya.
Akibat menganiaya korban yang tak lain adalah anak tirinya, pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Tarlan mengaku khilaf melakukan tindak kekerasan tersebut. Hal itu, lantaran sebelumnya dirinya terpancing emosi telah dibangunkan saat tidur tengah malam.
"Saya khilaf. Soalnya saya terpancing emosi karena dibangunkan tidur saat tengah malam," ucapnya di hadapan penyidik. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: