Jangan Ada Lagi Aparatur Desa Masuk Penjara Gara-gara Dana Desa
Kemampuan tata kelola aparatur desa serta sistem pengawasan yang kuat diperlukan untuk mengelola besarnya anggaran dana desa. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi yang diwakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, Selasa (9/2).
Saat membuka seminar "Peningkatan Kompetensi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Negara", di Jakarta, Rochayati mengatakan, dengan kompetensi dan sistem pengawasan yang kuat, tidak akan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara, hanya karena tidak paham mana yang boleh dan tidak boleh dalam mengelola dana desa.
"Kita ingin aparatur desa punya kompetensi serta moral yang cukup untuk mengelola keuangan dan aset desa. Jangan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara karena tak paham kelola dana desa," kata Rochayati Basra diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.
Lebih lanjut, ia mengamini Kemendagri mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral untuk ikut berpartisipasi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan benar. Salah satunya dengan membantu meningkatkan kompetensi aparatur desa.
"Demi pembangunan desa yang tepat sasaran dan punya nilai manfaat bagi warganya," lanjut Rochayati Basra.
Selain itu, birokrat yang akrab disapa Roro ini juga menekankan pentingnya kesepahaman antara institusi perencanaan dan pengawasan anggaran di pusat maupun daerah agar pengelolaan keuangan dan aset desa bisa lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa dan Kependudukan, Kemendagri Saimona Pardano menyebut pertanggungjawaban dana desa harus jelas karena bersumber dari APBN.
"Sistem pengawasan yang kuat diharapkan bisa meminimalisasi potensi penyimpangan," kata Saimona.
Yang tak kalah penting dan mutlak dilakukan adalah kolaborasi seluruh stakeholder untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan aset desa, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Masyarakat, camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping tingkat desa, inspektorat daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan, bahkan KPK juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa," demikian Saimona. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: